Perlu anda ketahui bahwa, untuk mendapatkan Izin Usaha tidaklah selalu harus tertulis secara resmi. Namun hal ini bisa anda perhatikan, terkadang ada beberapa usaha yang membutuhkan kelegalan. Untuk mendapatkan kelegalan tersebut, maka anda bisa melalakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkannya.
Salah satunya cara yang bisa anda lakukan adalah dengan mengajukan permohonan izin untuk membuat usaha dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, anda juga bisa mendapatkannya dengan meminta izin ke pemerintah daerah.
Kepemilikan dalam usaha dagang (UD) adalah perorangan atau pribadi. Adapun untuk modal atau usaha yang dilakukan bisa saja berwujud uang, benda, dan bahkan juga jasa. Yang terpenting dalah hal tersebut memiliki nilai berupa uang.
Untuk mendapatkan izin UD ini, sebenarnya memang tidak tertulis secara resmi. Namun adanya peraturan UD ini menurut dari kebiasaan yang berlaku setempat. Dengan adanya surat izin Usaha Dagang ( UD ), maka akan ada banyak manfaatnya yang bisa anda dapatkan misalnya contohnya seperti mudah dijalankan dan bisa dilakukan sendiri.
Namun meski tidak ada peraturan yang mengatur usaha dagang ( UD ) ini, biaanya dalam mengurusnya memerlukan beberapa syarat. Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasannya di bawah ini sebagai berikut.
Apa Saja Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang ?
- Mengajukan NPWP Sendiri
Syarat usaha dagang yang pertama adalah mengajukan NPWP sendiri. Untuk mengurus hal tersebut , anda perlu mengurus terlebih dahulu surat keterangan terdaftar ( SKT ). Hal tersebut bisa dilakukan dan di proses di kantor pelayanan pajak setempat.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) menjadi syarat selanjutnya dalam mengurus surat izin dagang. Anda bisa mendapatkannya dengan cara meminta Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
Kemudian surat tersebut bisa diurus di Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu, manfaat dari SKDP sangat banyak yaitu diantaranya seperti bisa digunakan untuk mengurus NPWB, SIUP, danjuga bisa sebagai syarat untuk meminjam atau kredit di Bank.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dengan adanya keberadaan surat izin usaha ini sangat penting. yang mana salah satu manfaatnya anda bisa melakukan perdagangan dengan aman. Surat ini bisa anda dapatkan dengan cara mengajukan permohonan kedinas kabupaten dan kota setempat.
Untuk pembuatan SIUP ini harus menyediakan beberapa persyaratan yaitu seperti fotocopy KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat yang terakhir untuk mengurus surat izin usaha dagang adalah dengan adanya tanda daftar perusahaan. Dengan adanya tanda daftar perusahaan TDP, maka artinya usaha atau perusahaan sudah anda sudah terdaftar secara resmi di pemerintah, sehingga perusahaan tersebut berstatus legal.
Untuk pembuatan TDPtersebut, anda perlu mempersiapkan syarat- syarat sebagai berikut :
- Buat permohonan TDP.
- Akta Notaris.
- Siapkan juga Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab dan KTP Direktur atau penanggung jawab.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dan jangan lupa siapkan surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) serta surat Keterangan Domisili jika berada di komplek perkantoran.
Untuk membuat Usaha Dagang (UD), anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syaratuntuk mendirikan Usaha Dagang (UD) yaitu siapkan sotocopy dokumen pendirian dan perubahaan, atau fotocopy akta pendirian..
Nah itulah ulasan yang dapat kami jelaskan dalam artikel kali ini, semoga dapat membantu.