UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha: Kami Sangat Menyayangkan

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman menyayangkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi peraturan gubernur tentang upah minimum DKI Jakarta tahun 2022. Dalam revisi aturan tersebut, UMP DKI Jakarta naik 5,1 persen.

“Kami sangat sangat sangat menyayangkan sekali. Alasannya, satu karena Pergub yang lama sudah benar sesuai aturan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” kata Nurjaman saat dihubungi, Ahad, 19 Desember 2021.

Dia mengatakan UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November. Di mana saat itu Anies telah menetapkan UMP naik sebesar Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan kemarin Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.

“Tiba-tiba sekarang pak gubernur berencana atau mungkin sudah membuat kebijakan baru yang merevisi Pergub 1395 dengan kenaikan upah 5,1 persen. Kami sangat menyayangkan sekali karena tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Nurjaman.

12 Selanjutnya

“Sekarang sudah Desember, apa itu sesuai ketentuan dan kaidah?”

Dia juga mengatakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah merekomendasikan formula-formula untuk menentukan berapa nilai besaran upah minimum DKI Jakarta sesuai ketentuan.

“Kalau sekarang mau merevisi lagi, apa yang direvisi? apa ada yg salah pergub yang lama? Pergub yang lama tidak salah,” kata dia.

Dia juga mengatakan dalam melakukan kajian, Pemda DKI Jakarta tidak memgajak Apindo bicara. Padahal menurutnya, revisi itu dibahas bersama dengan pengusaha.

HENDARTYO HANGGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *